Bupatijepara.id SEMARANG – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengingatkan jajarannya di Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menghindari petty corruption atau korupsi skala kecil. Hal ini disampaikan oleh Edy Supriyanta usai menerima arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan pengarahan ini terangkai dalam Roadshow Bus KPK dan Rakor Pemberantasan Korupsi terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (11/7/2024).
Berdasarkan penjelasan dari KPK, petty corruption adalah korupsi skala kecil oleh pejabat publik yang berinteraksi dengan masyarakat. Jenis korupsinya seperti pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, uang pelicin, atau pemerasan untuk memuluskan pelayanan publik atau birokrasi. Padahal, pelayanan tersebut seharusnya murah atau bahkan gratis untuk masyarakat.
Petty corruption dalam keseharian misalnya memberikan uang untuk mengurus surat-surat kependudukan atau uang damai kepada polisi ketika ditilang. Korupsi kecil-kecilan ini kadang terjadi terang-terangan, namun dianggap biasa dan penuh pemakluman dari masyarakat.
“Tadi kita mendapatkan pengarahan dari KPK dimana salah satu fokusnya yakni soal petty corruption atau korupsi kecil. Kami harap kegiatan di APBD yang walaupun nilainya kecil dibawah 200 juta harus sesuai dan memenuhi ketentuan,” kata Edy.
Orang nomor satu di Jepara itu pun mengingatkan jajaran pemerintahan di Jepara untuk memedomani bahwa semua kegiatan apapun baik yang nilainya besar atau kecil yang menggunakan uang negara harus dipertanggungjawabkan. “Terus tak henti-hentinya saya mengingatkan agar jangan korupsi,” jelasnya.
Tak hanya di jajaran Pemerintah Kabupaten, pencegahan korupsi terus dilakukan hingga ke jajaran pemerintah desa. Salah satu upayanya yakni menambah jumlah desa antikorupsi. Jika tahun lalu hanya ada satu desa, maka tahun 2024 ini menjadi 20 desa.
“Pendampingan untuk desa antikorupsi ini merupakan bagian dari komitmen untuk tahun 2024 dengan mengalokasikan 20 desa antikorupsi di Jepara. Anggaran sebesar Rp.200 juta telah disiapkan untuk mendukung program desa antikorupsi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan, berbagai kegiatan antikorupsi di wilayahnya akan terus digelorakan sampai tingkat desa. Tercatat, pada tahun 2023, Jawa Tengah sudah memiliki 30 desa antikorupsi yang dibina bersama oleh Pemprov Jateng dan KPK.
“Tahun 2024 ini akan direplikasi pada 372 desa di 29 kabupaten/kota. Ini berkaitan dengan kegiatan antikorupsi,” kata Nana.
Menurut dia, pemperantasan korupsi perlu dilakukan oleh semua pihak. Termasuk para kepala daerah juga diminta menjadi contoh dalam membangun integritas dan mencegah terjadinya korupsi di lingkungan kerjanya.
Selain itu, semua pihak agar melakukan pencegahan terhadap praktik suap, gratifikasi, dan pungli dalam pelayanan publik. Menurut Nana, pelayanan terbaik merupakan prioritas dalam upaya menyejahterakan masyarakat. (ZACKY)