Bupatijepara.id JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Jepara. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Jepara, Senin, (3/6/2024).
Lima Ranperda yang disampaikan untuk dibahas yakni Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jepara 2025-2045, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern, serta Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023.
“Visi pembangunan Jepara tahun 2025-2045 yaitu Jepara Berkarakter, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan, selaras dan mendukung pencapaian cita-cita Indonesia Emas 2045,” kata Edy.
Dirinya menambahkan hal tersebut sesuai dengan visi pembangunan Indonesia 2045 yakni Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Selain itu, RPJPD 2025-2045 disusun berdasarkan RPJPN 2025-2045 dan RTRW Kabupaten Jepara tahun 2023-2043.
Sedangkan Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara. Perda ini untuk mengakomodir pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
“Pembentukan Brida merupakan salah satu upaya untuk menjawab tantangan global, serta mempersiapkan visi Indonesia Emas 2045,” ucapnya.
Mengenai Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, H. Edy Supriyanta menyoroti masih adanya bangunan yang masuk dalam kriteria cagar budaya namun belum ditetapkan sebagai situs, bangunan, dan kawasan cagar budaya baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Ini merupakan upaya kita agar dokumen fisik sejarah pertumbuhan daerah dan identitas bangsa tidak hilang,” tandasnya.
Terkait Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern, Pj Bupati menyampaikan bawasnnya pasar rakyat dan toko modern harus dapat tumbuh beriringan. Adanya toko modern menurutnya menjadi sebuah kesempatan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan UMKM untuk berkembang.
“Toko swalayan atau pusat perbelanjaan harus memanfaatkan tenaga kerja penduduk Jepara sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. Serta menjalin kerjasama dan kemitraan dengan UMKM yang ada di daerah,” katanya.
Terakhir, dirinya menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jepara tahun 2023. Edy menyebut jika Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara tahun 2023 telah diperiksa oleh BPK RI. “Alhamdulillah Kabupaten Jepara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-14 secara berturut-turut,” ucapnya. (ZACKY)