Bupatijepara.id JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel, resto dan rumah makan yang bandel tidak membayar pajak, Selasa (28/5/2024). Sidak ini sebagai upaya menertibkan wajib pajak agar tertib membayar kewajibannya kepada pemerintah.
Setidaknya ada 8 wajib pajak mulai dari hotel dan restoran yang didatangi. Pelanggaran pajak para pengusaha tersebut beragam. Seperti tidak membayar pajak selama dua tahun terakhir, tidak memasang tapping box atau alat pencatat transaksi, memasang tapping tapi tidak dikoneksikan dengan sistem Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, hingga tidak mau membayar sama sekali.
Tempat usaha yang bandel tidak membayar pajak daerah ini, oleh tim di pasang spanduk dan stiker “Wajib Pajak Dalm Pengawasan Pemerintah Daerah” di pintu masuknya. Pemasangan ini harapannya memberikan efek jera kepada pemilik usaaha agar segera melunasi tunggakan pajaknya.
Edy Supriyanta mengungkapkan jika sidak ini merupakan salah satu arahan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Bahwa pemerintah daerah harus memantau wajib pajak yang belum membayar pajak.
“Kepada para pemilik usaha tadi kita minta agar segera memenuhi kewajibannya membayar tunggakan pajak,” kata Edy.
Orang nomor satu di Jepara itu menyebutkan, pajak hotel untuk tahun 2024 ini ditarget Rp 6,5 miliar. Namun sampai saat ini baru terkumpul sekitar Rp 1,3 miliar. Sedangkan untuk pajak resto ditarget Rp 3 miliar, baru tercapai Rp 2 miliar.
“Pajak dan retribusi daerah ini nanti kan dikembalikan lagi untuk pembangunan daerah dan kebutuhan lainnya. Sehingga diharapkan wajib pajak tidak nakal dengan menunggak terus menerus,” tegasnya.
Dirinya pun menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada wajib pajak dan pemilik usaha yang tidak patuh. Kepada mereka yang bandel akan diberikan peringatan tiga kali. Jika terus membandel maka akan dicabut izin usahanya.
“Jika bandel akan kita beri peringatan 3 kali. Kalau masih bandel kita cabut izin usahanya,” jelasnya. (ZACKY)