Bupatijepara.id JEPARA – Pimpinan perangkat daerah di Lingkungan Pemkab Jepara menandatangani perjanjian kinerja tahun 2024. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta di Pendapa RA. Kartini Jepara, Rabu (24/1/2024).
Edy Supriyanta menyampaikan jika perjanjian kinerja ini harus diikuti dengan komitmen untuk mencapai target kinerja. Artinya, para pimpinan perangkat daerah ini bertanggung jawab penuh atas keberhasilan atau kegagalan pencapain tujuan dan sasaran di instansinya masing-masing.
“Dengan ditandantanganinya perjanjian kinerja ini, berarti pimpinan perangkat daerah telah memahami semua tanggung jawab yang diemban sebagai penerima amanat, sekaligus segala konsekuensinya. Termasuk reward and punishment,” kata Edy.
Selain bentuk komitmen, kata Edy, perjanjian kinerja adalah bagian penting dari penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk memastikan instansi pemerintah dalam menerapkan anggaran berbasis kinerja.
“Saat ini nilai SAKIP kita 65,69 dengan predikat B. Seperti jelas tertuang pada dokumen perencanaan RPD 2023-2026 dan RKPD 2024, target SAKIP tahun 2024 berpredikat BB. Memang sulit, tapi bukan tidak mungkin,” imbuhnya.
Lebih lanjut Edy Supriyanta menjelaskan jika yang dibutuhkan sekarang adalah komitmen para kepala OPD sebagai top leader mencapai seluruh target kinerja OPD masing-masing. “Jika capaian SAKIP OPD naik, tentu SAKIP Kabupaten Jepara juga naik,” jelasnya.
Orang nomor satu di Jepara itu meminta Kepala OPD menjadi figur panutan. “Terus dorong, dan lakukan intervensi transformasi birokrasi yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berkualitas,” tandasnya. (Zaenal)