Bupatijepara.id JEPARA – Tahun ini Pemkab Jepara mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,85 miliar Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh rokok dan petani tembakau. Anggaran ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hal ini disampaikan oleh Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta Sosialisasi BLT DBHCHT di Alun-alun 2 Jepara, Sabtu (14/10/2023) malam.
“Tahun 2023 ini, penerimaan BLT DBHCHT Kabupaten Jepara sebanyak 3.210 orang. Terdiri dari buruh pabrik rokok dan petani tembakau yang ada di Kabupaten Jepara,” kata Edy.
Besaran BLT DBHCHT yang diberikan yakni sebesar Rp300 ribu selama 4 bulan dan diberikan sekali penyaluran, sehingga totalnya Rp1,2 juta. “Tahun depan jumlah penerima dan besaran BLT DBHCHT diasumsikan sama dengan tahun ini yakni sebesar 3,85 miliar,” jelasnya.
Pemberian BLT DBHCHT ini, lanjutnya, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan No 215/PMK.07/ 2021 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah wajib memberikan bantuan ekonomi untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang besarnya 50 persen dari total alokasi penerimaan DBHCHT yang diterima pemerintah daerah.
Selain untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, DBHCHT juga bermanfaat bagi masyarakat secara langsung. Seperti program pembangunan bidang kesehatan meliputi penyediaan atau peningkatan sarpras kesehatan Puskesmas; Pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk miskin; Penyediaan atau peningkatan fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah dan air bersih; serta, pelayanan kesehatan dalam mendukung penurunan angka prevalensi stunting.
“Semoga BLT DBHCHT ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan karyawan dan masyarakat penerima bantuan ini,”tandasnya.