Bupatijepara.id JEPARA – Carik sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di desa harus mengetahui peraturan keterbukaan informasi publik. Dengan demikian dalam penyampaian informasi akan sesuai ketentuan dan kaidah yang berlaku. Untuk memberikan bekal itu, para carik di Jepara mendapatkan bimbingan teknis peran PPID dalam Keyerbukaan Informasi Publik di Desa yang diselenggarakan oleh Dinsospermasdes Jepara.
Kegiatan ini digelar di Aula Gedung OPD Bersama Setda Jepara, Senin, 25 September 2023. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta.
“Para carik harus paham informasi apa saja yang wajib disediakan dan diumumkan, yang wajib tersedia, serta informasi yang dikecualikan,” kata Edy saat membuka.
Kegiatan ini, kata Edy, menjadi upaya mewujudkan konsepsi pemerintahan yang baik (good governance) dan kepemerintahan yang terbuka (open government), yang transparan dan akuntabel. Hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah mengubah budaya ketertutupan menjadi transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang mewajibkan keterbukaan informasi publik.
“UU KIP mengamanatkan badan publik wajib menyediakan informasi publik dan berkewajiban menyampaikan kebijakan pejabat publik. Sehingga tidak ada celah untuk tidak atau menghalang-halangi masyarakat mengetahui informasi yang tersedia, kecuali informasi rahasia atau dikecualikan,” jelasnya.
Pemerintah desa, lanjutnya, adalah badan publik. Sebagai garda terdepan penyelenggaraan negara, pemerintah desa dituntut transparan dalam pengelolaan pemerintahan desa. Masyarakat berhak tahu apa yang dilakukan pemerintah desanya dan menjadi bagian dari kontrol publik. “Jangan alergi ketika ada warga masyarakat yang meminta informasi,” katanya lagi.
Lebih lanjut Bupati juga mengingatkan kepada para carik untuk menjaga hubungan baik dan sinergi dengan petinggi. Hubungan yang baik akan mendukung kerja-kerja pembangunan di desa. “Saya tidak mau ada carik di Jepara yang nelikung atau nyrimpeti petingginya. Jangan sampai ini terjadi di Jepara. Keduanya harus saling mendukung untuk kemajuan desa,” jelasnya.
Memasuki tahapan Pemilu tahun 2024, bupati meminta kepada carik se- Kabupaten Jepara untuk ikut menjaga kondusifitas wilayah di desa masing-masing, serta bersikap netral sesuai aturan yang ada.