Bupatijepara.id JEPARA – Desa Tegalsambi Kecamatan Tahunan mengikuti penilaian sebagai Desa Antikorupsi dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah. Penilaian dilakukan oleh tim penilao dari propinsi dan Pemkab Jepara, Kamis (14/9/2023) di Balaidesa Tegalsambi.
Tegalsambi menjadi bagian dari 29 desa di Jateng yang dibentuk sebagai Desa Antikorupsi oleh Gubernur Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu. Penilaian ini dipimpin oleh Inspektur dari Inspektorat Jateng Antonius Tri Hananto.
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menerima langsung tim penilai ini. Orang nomor satu di Jepara itu berharap, proses penilaian melalui pemaparan dan pemenuhan indikator; tanya jawab dan pengecekan dokumen; konfirmasi dan klarifikasi kepada BPD, aparat desa, dan penyedia; serta pengecekan lapangan dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang menggembirakan.
“Terima kasih dan apresiasi juga saya sampaikan kepada Petinggi, perangkat desa serta seluruh masyarakat Desa Tegalsambi yang telah menyiapkan penilaian lapangan Desa Antikorupsi ini dengan sebaik mungkin,” kata Edy.
Edy Supriyanta menjelaskan jika Desa Tegalsambi merupakan salah satu dari 20 desa yang menjadi rintisan Desa Antikorupsi di Jepara. Ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 410/131 Tahun 2023 tentang Dua Puluh Desa Anti Korupsi di Kabupaten Jepara. “Kepada 20 desa rintisan tersebut, akan ada bantuan keuangan desa/insentif pada APBD tahun 2024 nanti,” imbuh Edy.
Lebih lanjut Edy menyampaikan jika terdapat 18 indikator program yang masuk dalam Komponen Penguatan Pelaksanaan; Penguatan Pengawasan; Penguatan Kualitas Pelayanan Publik; Penguatan Partisipasi Masyarakat; serta Kearifan Lokal.
“Program Desa Antikorupsi ini menjadi salah satu upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa, serta pembinaan ketertiban administratif pemerintah desa dengan melibatkan inspektorat dan instansi terkait,” jelasnya.
Edy berharap hasil penilaian kali ini meningkat dibandingkan saat Bimtek Desa Antikorupsi oleh KPK RI pada 25 Mei 2023 lalu di Gedung Shima. Yakni dari nilai 79 menjadi 90+.
“Semoga menghasilkan keputusan dan penilaian yang terbaik. Tentunya pula, saran perbaikan serta berbagai masukan sangat dinantikan demi tertibnya pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Jepara,” tandasnya.