Bupatijepara.id JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jepara. Secara simbolis, penyerahan dilakukan kepada sekitar 300 buruh Perusahaan Rokok Pusaka BN di Desa Ngasem, Kecamatan Batealit, Selasa (29/08/2023).
Edy Supriyanta mengungkapkan jika tahun ini total penerima BLT DBHCHT di Jepara sebanyak 3.210 orang. Jumlah ini berasal dari 36 pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jepara. “Nominal yang diterima masing-masing Rp300.000 selama 4 bulan yang disalurkan sekali. Jadi per orang menerima total Rp1.200,000,” kata Edy.
Edy menambahkan, penyaluran BLT ini didasari oleh Permenkeu RI Nomor 215/PMK.07/2021. Dimana pembagian DBHCHT adalah 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. “Dengan aturan itu, sehingga kita bisa menyalurkan BLT ini,” imbuhnya.
Kepada para penerima, orang nomor satu di Jepara berpesan agar BLT ini digunakan untuk hal-hal produktif. Misalnya biaya pendidikan, ditabung atau untuk tambahan modal usaha.
“Selain itu, mari sukseskan gerakan pemberantasan rokok ilegal. Cirinya antara lain, tanpa pita cukai, atau dilekati pita cukai tapi palsu/bekas/tidak sesuai peruntukannya,” tandasnya.
Usai menyalurkan bantuan ini, Edy menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah buruh rokok ini. Termasuk juga dengan salah satu pengusaha rokok. Meneruskan aspirasi dari para buruh, Edy Supriyanta meminta kesejahteraan para buruh diperhatikan oleh para pengusaha rokok ini.
“Itu tadi ada permintaan agar ada kenaikan gaji, tolong itu diperhatikan ya,” kata Edy kepada salah satu pengusaha rokok.