Bupatijepara.id JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan 4 Ranperda kepada DPRD Jepara untuk dibahas. Penyerahan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, Senin, 28 Agustus 2023.
Empat Ranperda yang disampaikan yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; 2). Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 3). Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan 4). Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024.
Kepada anggota dewan, Edy Supriyanta menjelaskan terkait 4 Ranperda tersebut. Edy menyebut jika setiap orang berhak untuk bertempat tinggal, berkehidupan yang layak serta mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar manusia. Hal inilah yang menjadikan Pemerintah Kabupaten Jepara mempunyai kewajiban untuk menangani permasalahan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Jepara.
Sedangkan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, kata Edy, menyesuikan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat menggunakan anggaran pendidikan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan.
“Sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangannya telah terpenuhi, maka untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Jepara, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan wewenang Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut,” imbuhnya.
Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diajukan untuk dibahas lantaran akan ditiadakannya denda administratif bagi WNI dan WNA.
Sementara Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024 diajukan untuk mwndukung kelancaran pesta demokrasi 5 tahunan ini.
Untuk membahas 4 Ranperda yang diajukan oleh eksekutif ini, DPRD Jepara membentuk 4 panitia khusus(Pansus).