Bupatijepara.id JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Jepara tahun 2024 kepada DPRD. Penyampaian ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, Kamis (20/7/2023).
Dalam sambutannya, Edy Supriyanta menyampaikan jika penyusunan KUA-PPAS berpedoman pada RKPD Kabupaten Jepara tahun 2024 yang mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD tahun 2005-2025. “Tema pembangunan yang diusung Kabupaten Jepara tahun 2024 adalah Peningkatan Ketahanan Sosial dan Pembangunan Kebudayaan Didukung dengan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan,” kata Edy.
Edy merinci jika pendapatan di APBD 2024 diproyeksikan sebesar Rp2.311.594.671.300. Jumlah itu didapat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp464.809.174.300 serta Pendapatan Transfer sebesar Rp1.846.785.497.000. Sedangkan rencana belanja sebesar Rp2.362.335.128.029.
“Secara umum komposisi arah belanja menggambarkan komitmen Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Edy Supriyanta menjelaskan jika pemerintah terus berupaya melakukan peningkatan pendapatan asli daerah. Beberapa kebijakan yang diambil dalam rangka meningkatkan PAD diantaranya Pembentukan Tim Sisir Aktif Pendapatn Pajak Daerah (Sappa) guna memperbaiki data dan potensi peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak. Melakukan updating Nilai Jual Obyek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara bertahap.
“Termasuk juga membuka titik layanan baru dalam memudahkan pembayaran pajak serta percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi keuangan daerah,” jelas Edy.