Bupatijepara.id JEPARA – Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD Tahun 2022 akhirnya disetujui oleh DPRD Kabupaten Jepara. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Graha Paripurna DPRD Jepara, Senin, (10/7/2023).
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD Jepara yang sepakat dan menyetujui LPjP APBD 2022 ini. Hanya saja Banggar DPRD ini memberikan sejumlah saran dan rekomendasi. Selain Banggar, semua fraksi di Taman Sari juga memberikan persetujuan yang sama atas LPjP ini.
LPjP APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, penatausahaan, pelaksanaan dan pelaporan, serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta yang hadir secara langsung mengapresiasi jajaran DPRD Jepara yang telah selesai melakukan pembahasan. Jajaran eksekutif, katanya, siap untuk menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan oleh legislatif.
“Penilaian kritis dan pertimbangan yang obyektif selama proses pembahasan, dalam bentuk catatan-catatan, saran dan rekomendasi yang diberikan, merupakan perwujudan dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD,” kata Edy.
Saran dan masukan tersebut, kata Edy, akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan untuk meningkatkan kinerja pada masing-masing Perangkat Daerah dan BUMD. Hal ini agar lebih responsif, produktif dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat pada masa yang akan datang.
APBD 2022 terdiri dari pendapatan daerah teralisasi sebanyak Rp2,33 triliun atau sekitar 97,86% dari target sebesar Rp2,38 triliun dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp2,43 triliun. Sementara Silpa tahun 2022 sebesar Rp141,82 miliar. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut Badan Anggaran menyampaikan defisit APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp102,37 miliar.