Bupatijepara.id JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta melaunching Kios Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Desa. Launching ini di gelar di Pendapa Kartini Jepara, Senin (12/6/2023).
Launching ditandai dengan penyematan PIN kepada petugas layanan desa, penandatanganan Perjanjian Kerjasama, penandatanganan Pakta Integritas dan penyerahan piagam penghargaan kepada desa percontohan. Hadir dalam pwluncuran ini, Sekda Jepara, sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait, camat, petinggi dan petugas layanan Kios Adminduk desa.
Kios Adminduk di Desa ini akan melayani sejumlah layanan diantaranya akte kelahiran, akta kematian, KTP, KK, Kartu Identitas Anak, pindah domisili antar kecamatan. Tahap awal ini, sebanyak 60 desa menjadi percontohan program Kios Adminduk ini. Tahun depan semua desa di Kabupaten Jepara ditargetkan sudah membuka Kios Adminduk ini.
Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyambut baik diluncurkannya Kios Adminduk Desa ini. Dirinya berharap inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil ini mampu membantu warga yang tingkat pendidikannya masih kurang serta yang berusia lanjut.
“Mereka ini harus kita tolong agar mampu mengakses layanan publik. Tolong juga dijaga keberlanjutannya agar semua desa tahun depan dapat dilayani Kios Adminduk,” kata Edy Supriyanta.
Edy menambahkan, Pelayanan Adminduk, bukan sekedar pelayanan publik dasar, melainkan dasar dari semua pelayanan publik. “Jika layanan administrasi kependudukan bisa cepat, mudah, yransparan dan bebas pungli, maka citra Pemkab Jepara juga semakin baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur mengatakan selain untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, Kios Adminduk diberikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak bisa mengakses pelayanan daring karena berbagai sebab.
“Kami sudah memetakan dan menganalisa dari aduan yang masuk di portal aduan bahwa banyak warga yang tidak mampu mengakses pelayanan dari di situs Pindang Cemplung. Analisis kami, mereka tidak bisa akses karena gaptek teknologi informasi, tidak memiliki gadget yang sesuai spesifikasi layanan daring dan bahkan masih banyak wilayah yang tidak terjangkau jaringan internet. Mereka sebenarnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, negara harus hadir memberikan pelayanan kepada mereka tanpa diskriminasi. Wujudnya, pembentukan Kios Adminduk di desa”, kata Abdul Syukur.