Bupatijepara.id JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan jika Pemerintah Kabupaten Jepara tahun ini menyiapkan 20 desa sebagai desa antikorupsi. Keberadaan desa antikorupsi dimaksudkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya sesuai dengan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Upaya itu dilakukan untuk mencegah potensi korupsi sampai di tingkat desa.
Penyiapan 20 desa ini mendukung Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yang juga sedang menyiapkan agar semua desa di Jateng menjadi desa antikorupsi. Saat ini Desa Tegal Sambi Kecamatan Tahunan menjadi salah satu dari 29 desa di Jateng yang menjadi percontohan desa antikorupsi.
Secara khusus untuk penyiapan pembentukan desa antikorupsi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang didukung Pemerintah Kabupaten Jepara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Program Desa Antikorupsi di Gedung Shima Setda Jepara, Kamis, (25/5/2023).
Turut hadir Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif, Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko, Ketua Tim Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Friesmont Wongso, Kasubbag Administrasi Umum dan Keuangan Inspektorat Jawa Tengah Sri Rahayuningsih mewakili Plt. Inspektur Jawa Tengah, serta pimpinan perangkat daerah.
“Saya sebenarnya menginginkan tidak hanya 20 desa, tetapi di awal ini paling tidak 50 persen bisa menjadi desa antikorupsi,” kata Edy.
Secara bertahap, lanjut Edy, di tahun 2024 dirinya menginginkan seluruh desa di Kabupaten Jepara menjadi desa antikorupsi. “Sejauh ini program desa anti korupsi ini memberikan dampak positif, sebagai contoh di Desa Tegalsambi yang menjadi pilot project desa anti korupsi di Jepara,” jelasnya.
Sementara itu, Friesmont Wongso menjelaskan program desa antikorupsi ini awalnya diadakan tahun lalu di Desa Banyubiru Kabupaten Semarang. Nantinya desa yang terbentuk sebagai desa anti korupsi harus menampilkan program dan anggaran secara transparan menggunakan website desa. Harapannya dengan kemudahan tersebut, masyarakat dapat secara bebas mengawal dan mengawasi APBDes yang tepat guna sesuai program yang berjalan.