Bupatijepara.id, JEPARA – Untuk menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada, Pemkab Jepara bersama dengan DPRD sepakat melakukan perubahan Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perubahan Program Pembentukan Perda tahun 2023 di Gedung Dewan, Kamis (27/4/2023).
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengungkapkan Surat Edaran Mendagri menyebutkan bahwa penyediaan dana hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, wajib dianggarkan pada tahun 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 dianggarkan sebesar 60 persen, dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.
“Terima kasih atas penyelenggaraan rapat paripurna ini. Paripurna ini kita perlukan untuk mengakomodasi tambahan satu rancangan peraturan daerah, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan,” ujar Edy.
Perubahan Propemperda tahun 2023 ini, kata Edy, dilakukan agar penyusunan ranperda di atas dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak, dari sisi regulasi, pelaksanaan, hingga penganggaraannya.
Seperti diketahui, saat penetapan Perda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 4 November 2021 lalu, disampaikan jika penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Jepara membutuhkan anggaran setidaknya hingga Rp40 miliar. Dana tersebut akan dicukupi dalam dua tahun anggaran dengan mekanisme khusus, yakni pembentukan dana cadangan.
Dengan Dana Cadangan tersebut, pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan dengan baik. Juga mendapatkan hasil yang berkualitas serta dapat mengurangi beban APBD pada saat penyelenggaraannya tahun 2024.