JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Jepara menjaga netralitas jelang pemilu 2024. Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Kinerja ASN dengan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Pendapa Kartini, Selasa, (7/3/2023).
“Saya minta ASN agar fokus bekerja melayani masyarakat sesuai dengan tupoksinya masing-masing, dari pada terlibat praktik dukung mendukung peserta pemilu,” kata Edy.
Edy memaparkan, berdasarkan data KASN saat pilkada 2020 lalu, terdapat ribuan ASN di Indonesia yang terlibat pelanggaran. Untuk itu, dirinya berharap 2024 mendatang, tidak ada ASN di Jepara yang melalukan pelanggaran.
“Kita sebagai ASN ini tugasnya membantu masyarakat. Silahkan saja menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya masing-masing,” tegasnya.
Edy menjelaskan jika terkait dengan netralitas ASN ini sudah diatur jelas dengan peraturan yang ada. Diantaranya yakni Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan berbagai regulasi lain terkait netralitas ASN. “Hindari segala bentuk dukungan kepada kontestan. Aturannya sudah jelas,” tandas Edy.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja pejabat struktural dengan Pj Bupati. Secara simbolis dilakukan oleh Sekda Jepara dan Kepala Inspektorat Jepara. Edy Supriyanta dalam kesempatan ini juga menyerahkan hadiah kepada sejumlah pejabat yang palinh cepat melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).