JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mendorong perusahaan yang ada di Kabupaten Jepara melaporkan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP). Pasalnya Jepara sudah memiliki aplikasi Simoncer atau Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi CSR sejak 2019 lalu. Hal ini mengemuka saat rapat Komite TSP di Ruang Command Centre Setda Jepara, Senin (7/11/2022).
“Silahkan teman-teman perusahaan didorong untuk melaporkan CSR-nya agar bisa terdata dengan baik. Sebab, selama ini belum optimal,” kata Edy.
Dirinya juga meminta agar ratusan perusahaan yang ada di kota ukir dikumpulkan dan diberi sosialisasi kembali terkait dengan keberadaan Simoncer ini. Termasuk juga penjelasan kepada masyarakat bahwa Pemkab tidak mengelola anggaran CSR dari perusahaan. CSR tersebut, kata Edy, langsung dikelola oleh masing-masing perusahaan.
“Segera kumpulkan dan diberikan sosialisasi termasuk kesulitan dan kendala yang dihadapi di Simoncer ini. Termasuk soal pengelolaannya, bahwa Pemkab sama sekali tidak mengelola dana CSR. Komite hanya melakukan tugas-tugas administratif,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Komite TSP Pemkab Jepara, sampai dengan 31 Oktober 2022 perusahaan yang melaporkan kegiatan CSR sejumlah 77 perusahaan (21,15 persen). Sedangkan yang belum melaporkan sebanyak 287 perusahaan atau 78,85 persen dengan jumlah kegiatan yang dilaporkan sebanyak 59 kegiatan.
Sementara itu, jumlah nominal CSR yang dilaporkan yakni sebesar Rp.764.986.000. Dengan rincian program langsung ke masyarakat sebesar Rp.671.040.000 (88 persen), program kemitraan UMKM sebesar Rp.25.500.000 (3 persen) dan program pemberdayaan masyarakat seebsar Rp.68.446.000 (9 persen).