JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas, Kamis (1/9/2022) di Gedung Shima, Setda Jepara.
56 ASN yang menerima SK pensiun terdiri dari 5 orang pejabat struktural, 41 tenaga bidang pendidikan, tenaga bidang kesehatan 2 orang, dan tenaga fungsional umum 8 orang.
Diantara yang memasuki pensiun per September ini adalah Camat Jepara, Suherman dan Srie Kasagus Winanti Kasi Informasi Statistik pada Diskominfo. Keduanya secara simbolis mewakili yang lain menerima SK dari Pj Bupati.
Edy Supriyanta meminta para pensiunan ini tetap melibatkan diri dalam berbagai bentuk kegiatan di masyarakat pasca mengabdi sebagai aparatur pemerintah. Dengan demikian, masa pensiun dapat dijalani dengan perasaan bahagia dan tetap bersemangat karena mempunyai aktifitas yang bermanfaat tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk orang lain.
“Kami sampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian yang telah disumbangkan kepada masyarakat, bangsa dan negara. Meski sudah purna tugas, saya berharap, sumbangsih dan pengalaman selama bertugas tetap dibutuhkan dalam membangun untuk kemajuan Jepara,” kata Edy.
Pensiun dari kedinasan, kata Edy, bukan berarti meninggalkan semua kegiatan dan bukan memutup diri. Tetapi harus aktif di berbagai bidang kehidupan dan organisasi. “Berbagai bidang organisasi ini juga dapat dijadikan sarana untuk berkomunikasi, bersilaturrahmi, tolong menolong serta bekerjasama secara gotong royong dalam mencapai kehidupan yang lebih bahagia lahir dan batin,” tandasnya.