JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mendukung rencana didirikannya Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pati di Kabupaten Jepara. Dukungan ini disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Jepara itu saat menerima silaturahmi Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Wisnu Daru Fajar beserta rombongan di ruang Command Centre, Setda Jepara Kamis (1/9/2022).
“Kami mendukung dibentuknya UKK Imigrasi di sini (Jepara). Kebutuhan untuk pembentukan ini akan kita penuhi bersama-sama secara bertahap,” kata Edy.
Pembentukan UKK Imigrasi ini, lanjut Edy Supriyanta, penting lantaran banyak orang asing yang berkegiatan di Jepara. Untuk mendukung pembentukan ini, kata Pj Bupati, dirinya pun menawarkan sejumlah tempat untuk nanti dipilih sebagai lokasi UKK Imigrasi ini. Diantaranya yang ditawarkan yakni lantai 3 Gedung OPD Bersama, Gedung JTTC di Desa Rengging Kecamatan Pecangaan maupun Gedung Kerajinan di Desa Margoyoso Kecamatan Kalinyamatan.
“Nanti silahkan dicari lokasi yang pas untuk UKK Imigrasi ini. Di Mal Pelayanan Publik (MPP) juga sudah ada unit pelayanan paspor, semoga ke depan bisa dikembangkan. Prinsipnya kami siap mendukung pembentukan ini,” tegas Edy.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Wisnu Danu Fajar mengungkapkan jika rencana pembentukan UKK Imigrasi ini didasari oleh banyaknya permohonan dokumen imigrasi dari Jepara. Selain itu, di Jawa Tengah baru ada 6 Kantor Imigrasi, ini menjadikan rentang kendalinya terlalu jauh. Sehingga pelayanan dan pengawasan terhadap orang asing kurang optimal.
“Kami gembira dengan respon baik dari Pemkab Jepara ini. Mudah-mudahan kehadiran UKK nanti semskin memudahkan warga Jepara dalam pengurusan dokumen kemigrasian,” ungkap Wisnu.
Lebih lanjut Wisnu merinci jika pemohon paspor asal Jepara di Kantor Imigrasi Pati cukup tinggi. Tahun 2019 tercatat ada 6252 pemohon. Tahun 2020 berjumlah 3129, tahun 2021 berjumlah 700, dan tahun 2022 mengalami kenaikan, tercatat dari bulan Januari sampai Agustus sebanyak 3864 orang.
Sedangkan permohonan izin tinggal WNA berdomisili di Jepara dari tahun 2019 juga cukup tinggi. Jika pada 2019 ada 826, tahun 2020 meningkat menjadi 1186 dan tahun 2021 sebanyak 1110. “Sedangkan sampai Agustus 2022 ini sudah ada 621 orang,” tandasnya.