JEPARA – Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022 akhirnya disetujui oleh DPRD Jepara. Persetujuan ini diambil dalam rapat Paripurna di Gedung Dewan, Senin (22/8/2022).
KUA-PPAS Perubahan ini menyepakati proyeksi kenaikan pendapatan sebesar Rp.5 miliar. Sebesar Rp.4 miliar kenaikan tersebut berasal dari pos lain-lain PAD yang sah, yakni masing-masing sebesar Rp.2 miliar dari jasa giro dan pendapatan bunga.
Sedangkan Rp.1 miliar sisanya berasal dari pos Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp.500 juta serta pajak penerangan jalan, juga Rp500 juta.
Total kenaikan proyeksi pendapatan sebesar Rp.5 miliar itu, digunakan untuk menambah anggaran belanja di sejumlah perangkat daerah. Di luar itu, ada juga pergeseran dan perubahan anggaran mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
Selain meningkatkan proyeksi pendapatan, dalam KUA-PPAS juga disepakati adanya rasionalisasi belanja pegawai sebesar Rp.4 miliar. Dalam angka yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jepara, belanja pegawai semula diproyeksikan Rp.1,027 triliun. Hasil pembahasan menjadi Rp.1,023 triliun, berkurang Rp.4 miliar.
Atas persetujuan itu Pj. Bupati Edy Supriyanta menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Jepara. Lembaga legislatif, menurutnya, telah bekerja keras mempercepat dan merampungkan pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun Anggaran 2022. “Sehingga rancangan ini dapat disetujui bersama sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Edy Supriyanta.
Menurutnya, gagasan, ide, dan masukan dari DPRD selama pembahasan, menghasilkan perbaikan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Dirinya berjanji saran DPRD melalui Banggar akan diperhatikan dan dinindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku