JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan jika Pemerintah Kabupaten Jepara siap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Jepara atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Hal ini disampaikan oleh orang nomor satu di Jepara itu dalam rapat Paripurna Pengambilan Keputusan LPJP APBD 2021 di gedung dewan, Senin (25/7/2022).
“Semua saran dan masukan akan kami perhatikan dan tindaklanjuti sebagaimana mestinya. Akan kami jadikan pedoman dalam perencanaan maupun pelaksanaan APBD di tahun berikutnya,” kata Edy Supriyanta.
Dirinya juga menginstruksikan kepada Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan pimpinan perangkat daerah untuk segera melaksanakan rekomendasi-rekomendasi tersebut.
“Dengan rekomendasi dan saran yang disampaikan oleh para anggota dewan tentu akan meningkatkan kinerja pada masing-masing perangkat daerah dan BUMD agar lebih responsif, produktif, dan professional,” jelas Edy.
Edy bahkan mengaku akan mengawal sendiri rekomendasi dan catatan DPRD Jepara. “Insya Allah, saya akan mengawal sendiri rekomendasi dan sejumlah catatan yang disampaikan oleh anggota dewan,” tegas Edy.
DPRD Jepara sendiri memberikan setidaknya 133 rekomendasi saat menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021. Rekomendasi diberikan DPRD setelah ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar). Pebahasan dilakukan dengan mengundang unsur eksekutif.
Dari jumlah tersebut, terdapat 20 rekomendasi untuk bupati. Berikutnya 6 rekomendasi untuk Perumda Aneka Usaha, lalu Perumda Tirto Jungporo mendapat 7 rekomendasi, dan jumlah berbeda-beda di berbagai perangkat daerah. Di antaranya adalah Dinas Pariwisata (8), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan masing-masing 2 rekomendasi, Dinas Perhubungan (3), hingga SUD R.A. Kartini (6), dan sejumlah perangkat daerah lain.