JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menginstruksikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Perintah ini disampaikan saat menerima audiensi pimpinan Baznas Jepara di ruang Command Centre Setda Jepara, Senin (11/7/2022).
“Jadi nanti para PNS gaji pokoknya akan dipotong langsung sebesar 2,5 persen untuk membayar zakat melalui Baznas,” kata Edy.
Langkah ini ditempuh agar dana zakat yang dikumpulkan oleh Baznas Jepara terus meningkat. Sebab, berdasarkan data yang ada potensi zakat dari para PNS belum optimal pengumpulannya. “Potongan zakat ini hanya untuk PNS. Untuk Tenaga Harian Lepas, PPPK dan outsourcing tidak kita pungut. Silahkan kalau secara sukarela,” jelas Edy.
Untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, dirinya meminta perangkat daerah terkait seperti BPKAD berkoordinasi dengan Baznas untuk menyiapkan edarannya. “Segera siapkan edarannya. Sementara ini hanya untuk gaji pokoknya saja tidak termasuk TPP-nya,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Baznas Jepara Sholih menyambut baik kebijakan yang diambil oleh Pj Bupati ini. Menurutnya, dengan kebijakan itu maka dirinya meyakini bahwa dana zakat yang akan dikelola oleh Baznas akan semakin meningkat. Dampaknya tentu upaya untuk membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan bisa semakin optimal.
“Itu policy yang sangat bagus untuk mendukung kami. Karena beliau memberikan kejelasan untuk penerapannya di ASN,” kata Sholih.
Sholih menambahkan selama ini perolehan dana zakat yang dikelola Baznas masih relatif kecil. Tahun lalu, hanya terkumpul sekitar Rp.3,5 milyar. Padahal potensinya, khususnya dari ASN cukup besar. “Di Jawa Tengah perolehan kita cukup rendah. Ini yang terus kira genjot agar setiap tahun terus meningkat,” jelasnya.
Lebih lanjut mantan Sekda Jepara ini menyebut jika distribusi dana yang dikumpulkan oleh Baznas ini disinkronkan dengan kondisi pemerintah daerah khususnya untuk masalah sosial seperti pengentasan kemiskinan. “Kami bahkan siap 24 jam jika dibutuhkan,” tandasnya.