JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta memastikan jika tanggul Jembatan Sesek yang menghubungkan Desa Purwogondo dan Kriyan Kecamatan Kalinyamatan akan segera diperbaiki. Hal ini usai orang nomor satu di Jepara itu meninjau secara langsung kondisinya pada Senin (11/7/2022).
“Kondisi tanggul di kedua sisinya memang sudah rusak. Ini tentu berbahaya bagi pengendara jalan,” kata Edy Supriyanta.
Edy yang juga didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penayaan Ruang Ary Bachtiar menyatakan jika perbaikan akan segera dilakulan. “Secepatnya, harapannya sebulan – dua bulan bisa optimal kembali insyallah,” ujarnya
Sembari menunggu proses, Edy juga meminta dilakukan upaya antisipasi. Agar tak membahayakan pengguna jalan saat melintas, tanggul yang jebol sementara ditutup menggunakan sak bersisi pasir atau tanah.
“Sementara ini kita minta untuk di tambal dengan pasir. Selain itu juga harus dibetikan rambu peringatan bagi pengguna jalan,” jelas Edy.
Edy menambahkan, terkait anggaran untuk perbaikan tanggul jembatan itu bersumber dari APBD perubahan. Besarannya akan pihaknya maksimalkan Rp200 juta. Jika masih kurang, bakal dilanjutkan di tahun anggaran 2023.
“Anggaran bisa jadi sekitar 200 juta. Jika memang kurang nanti kita anggarkan lagi di tahun berikutnya,” ungkap dia.
Dalam kunjungan tersebut Edy melihat dengan saksama kondisi Jembatan Sesek. Dia juga berdialog dengan para pemangku wilayah setempat. Pj Bupati mendapati kedua sisi tanggul prasarana yang memiliki peranan cukup vital itu jebol.
Diketahui bahwa sisi barat jembatan merupakan wilayah Purwogondo. Tampak kerusakan terparah ada di tepi bagian utara, material tanggul dan sebagian aspal jalan longsor ke sungai. Kondisi serupa juga terjadi di sisi timur jembatan, wilayah ini masuk Kriyan. Namun, kerusakannya berada di tepi bagian selatan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jepara Ary Bachtiar memastikan, pengerjaan tanggul sementara akan pihaknya mulai besok pagi. Selain agar tak membahayakan pengguna jalan, juga harapannya kerusakaan tidak meluas. Termasuk memasang papan rambu larangan melintas untuk kendaraan bermuatan berat.