JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi meluncurkan pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan Sistem Asistensi Layanan Sosial Terintegrasi dan Terpadu (Salam Rindu). Peluncuran dilakukan saat bertemu dengan petingggi se-Kabupaten Jepara di Pendapa RA. Kartini Jepara, Selasa (17/5/2022).
Bupati mengapresiasi pembentukan Puskesos – Salam Rindu yang diinisiasi oleh Dinsospermasdes ini. Keberadaannya, kata Bupati, sebagai upaya memberikan pelayanan dan rujukan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Khususnya untuk mengurangi kemiskinan, kerentanan dan kesenjangan secara terintegrasi.
“Hadirnya program ini tentu sangat baik, karena jika selama ini program-program penanggulangan kesejehtaraan sosial masih belum terintegrasi dan berjalan sendiri-sendiri, maka dengan hadirnya program inovasi ini saya berharap dapat memberikan akses layanan yang cepat dan mudah. Khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan multi layanan sosial,” kata Bupati Andi, sapaan akrab Dian Kristiandi.
Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan dukungan dan kerjasamanya terkait pelaksanaan program Puskesos – Salam Rindu ini.
“Terwujudnya kerjasama ini tentu akan sangat mendukung upaua pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Utamanya dalam penangulangan kemiskinan dan perlindungan sosial kepada masyarakat kurang mampu di Jepara,” jelas Andi.
Tahun ini, Puskesos akan didirikan di tiga desa sebagai percontohan. Masing-masing di Desa Krapyak Kecamatan Tahunan, Desa Kuwasen Kecamatan Jepara dan Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo.
Lebih lanjut Bupati berpesan kepada seluruh petinggi untuk terus menjaga kelancaran tugas pemerintahan desa, Terlebih bagi 24 desa yang pada tahun ini akan melaksanakan pemilihan petinggi (pilpet) secara serentak. Kondusifitas wilayah tentu perlu terus dijaga. Baik di tingkat akar rumput maupun pada tataran Pemerintahan Desa agar pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan lancar, sukses, dan demokratis.
“Saya berharap kepada seluruh petinggi untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi secara vertikal dengan pemerintah di atas baik dengan camat maupun Pemkab melalui perangkat daerah terkait. pun demikian secara horizontal dengan BPD, Carik, Perangkat Desa, dan lembaga-lembaga yang ada di desa. Pastikan lagi untuk anggaran yang bersumber daari APBD Kabupaten maupun APBDes sudah dimasukkan dalam APBDes TA 2022,” terang Andi.
Kemudian terkait dengan pemberian bantuan keuangan kepada Ketua RT dan RW sebesar Rp. 150.000,- per bulan sebagai bentuk penghargaan dari Pemkab Jepara, Andi mengintruksikan Pemerintah Desa untuk dapat tetap menganggarkan insentif bagi ketua RT dan RW yang bersumber dari APBDes.
“Bagi desa yang belum mengajukan pencairan bantuan keuangan tersebut, dapat segera mengajukan. Pencairan dapat dilakukan sebanyak dua kali dalam 1 tahun anggaran,” pungkasnya.