JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi menerima usulan terkait perpanjangan pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2022-2042 oleh panitia khusus (Pansus) IV DPRD Jepara.
‘’Saya memaklumi permintaan perpanjangan waktu pembahasan ini, karena memang diperlukan waktu yang cukup untuk dapat menghasilkan Ranperda RTRW yang komperehensif. Agar perencanaan tata ruang 20 tahun ke depan dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Jepara,’’kata Bupati Andi dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda di gedung DPRD Jepara, Kamis (19/5/2022).
Bupati mengungkapkan, untuk mewujudkan penataan ruang wilayah Jepara sebagai kota pariwisata dan industri yang inklusif dengan didukung potensi lokal, perikanan dan pertanian memerlukan penyediaan ruang atau lahan untuk pengembangan usaha wisata, industri dan seluruh potensi lokal yang ada secara berkelanjutan.
‘’Keterkaitan seluruh sektor tersebut tentu menimbulkan dampak, maka perencanaan yang matang dalam penetapan kawasan sesuai peruntukanya sangat diperlukan. Untuk itu, keberadaan Ranperda RTRW ini, memang sangat vital,’’ jelas Andi.
Jika Ranperda RTRW masih butuh tambahan waktu pembahasan, maka tiga ranperda lainnya sudah disetujui oleh DPRD. Ketiga regulasi daerah yang ditetapkan, terdiri dari Perda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi; Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara; dan Perda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman.
Atas penetapan tiga ranperda itu, politisi PDIP itu menyampaikan terima kasih. Dirinya juga mengapresiasi DPRD atas sejumlah hal dalam ranperda yang disetujui untuk ditetapkan. Dian Kristiandi mencontohkan aturan uang jaminan dalam Perda Pemilihan Petinggi.
“Saya juga menyampaikan apresiasi atas disepakatinya beberapa hal terkait pembahasan ranperda ini, seperti penyerahan syarat uang jaminan dalam Pilpet sebagai kearifan lokal,” katanya.
Terkait Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Dian Kristiandi mengatakan, ada perubahan signifikan terhadap pembagian kewenangan urusan pemerintahan daerah yang berdampak pada pembentukan perangkat daerah.
“Ini merupakan imbas dari lahirnya UU Cipta Kerja dan UU Pemerintahan Daerah yang beberapakali telah diubah,” tandasnya.
Sedangkan terkait Perda Pengelolaan Tempat Pemakaman bupati menjelaskan adanya faktor pertumbuhan penduduk yang diikuti dengan perkembangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Kondisi itu, kata Andi, memerlukan fasilitas umum berupa tempat pemakaman yang sesuai dengan kebutuhan jumlah penduduk, namun tetap mengedepankan aspek keagamaan, sosial dan budaya.