Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah akan mencabut syarat hasil tes PCR dan Antigen negatif bagi pelaku perjalanan. Namun, pencabutan syarat itu masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan Menkomarinves, Luhut Binsar Panjahitan, yang mencabut syarat hasil tes PCR dan Antigen negatif bagi pelaku perjalanan domestik. Namun, pelaku perjalanan harus menunjukan hasil vaksin setidaknya dua dosis.
“Tentu kita ikuti aturan tersebut. Tapi saat ini kan, belum ada petunjuk teknisnya. Jadi kita menunggu juknis itu dulu,” ujar bupati yang biasa disapa Andi pada Selasa, 8 Maret 2022.
Meskipun aturan tes PCR dan rapid antigen dicabut, Andi berencana memasang barkode PeduliLindungi di banyak tempat. Terutama di titik-titik yang berpotensi didatangi banyak orang.
Di Jepara, pensyaratan tersebut diterapkan bagi pelaku perjalanan di jalur laut. Pihak pelabuhan Jepara mewajibkannya bagi pelaku perjalanan yang ingin menyeberang ke Pulau Karimunjawa mengantongi surat hasil tes PCR atau Antigen negatif.
Manajer Kapal Cepat Ekspress Bahari, Jefri, mengaku sampai hari ini masih memberlakukan syarat tes PCR atau rapid antigen. Sebab, belum ada aturan resmi dari pemerintah daerah mencabut aturan tersebut.
“Kalau dari manajemen kami yang ada di pusat, kebijakan dikembalikan ke masing-masing daerah. Tapi sampai saat ini belum ada surat edaran atau lainnya dari pemerintah Jepara yang masuk ke kami. Jadi kami masih pakai syarat tes PCR atau rapid antigen,” terang Jefri.
Selama ini, Jefri mensyaratkan rapid antigen bagi penumpang kapal. Meskipun mereka sudah divaksin. Namun, khusus bagi masyarakat Karimunjawa, syaratnya hanya kartu vaksinasi Covid-19.