JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi melantik dan mengambil sumpah 26 PNS dalam jabatan fungsional tertentu. Pelantikan dilakukan di Pendapa RA. Kartini Jepara, Jumat (25/2/2022). Sebagian besar PNS fungsional yang dilantik bertugas di bidang kesehatan dan pendidikan.
Bupati berharap PNS yang diambil sumpahnya untuk dapat mengemban dan melaksanakan amanat dengan baik. “Saya sampaikan selamat bertugas menjalankan amanat ini,” kata Bupati Andi.
Kepada yang dilantik, Bupati Andi berpesan agar tidak perlu cemas dan khawatir terkait pelaksanaan tugas jabatan fungsional. Karena meski tidak serta merta memindahkan kewenangan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional, pada dasarnya pelaksanaan tugas dalam jabatan fungsional telah disesuaikan dengan kompetensi dan keahlian masing-masing.
“Jangan khawatir, ketika seorang ASN menjadi pejabat fungsional, bukan berarti karirnya di jabatan struktural tertutup. Saudara-saudara tetap memiliki peluang yang sama untuk mengisi jabatan tinggi madya maupun pratama,” imbuh Andi.
Begitu juga dengan nilai jabatan, lanjut Bupati Andi, karena tunjangan dan nilai jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan kompleksitas dan beban pekerjaan sesuai kompetensi setiap jenjang jabatan.
“Sementara bagi saudara-saudara yang akan naik pangkat pada periode April dan Oktober 2022, tetap akan dipertimbangkan diberikan kenaikan pangkat reguler,” jelas Andi.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu menungkapkan jika Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan pemangkasan jabatan eselon sebagai upaya perampingan birokrasi. Tujuannya yakni agar birokrasi yang tugas utamanya sebagai pelayan publik dapat bekerja professional, cepat, gesit, dinamis dan adaptif.
“Oleh karena itu, terkait dengan tahap lanjutan dari penyetaraan jabatan struktural ke fungsional, saya minta Bagian Organisasi Setda dan BKD segera menyusun penyesuaian sistem kerja yang mengatur secara rinci pengembangan mekanisme kerja dan karir, utamanya bagi pejabat fungsional yang telah dilantik,” tandas Andi.