JEPARA – Lembaga pemerintahan atau perangkat daerah diharuskan menampilkan kesenian tradisional dalam kegiatan seremonialnya. Ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Jepara Nomor 57 tahun 2021 tanggal 5 November 2021 tentang Pelestarian dan Pengembangan Seni Budaya Tradisional di Kabupaten Jepara. Hal ini disampaikan oleh Bupati Dian Kristiandi saat menerima audiensi pengurus Aliansi Lintas Media Indonesia (ALMI) Kabupaten Jepara, Kamis (20/1/2022). di ruang Video Conference Setda Jepara.
“Kita berkomitmen kuat dalam upaya pelestarian kebudayaan daerah dengan keluarnya Perbup tersebut. Diantaranya perangkat daerah yang menggelar kegiatan seremonial, wajib mementaskan kesenian tradisional,” kata Andi.
Di dalam Perbup tersebut, ada sejumlah cara yang dicantumkan terkait pengembangan dan pelestarian. Diantaranya, penerapan pelajaran kesenian dan kebudayaan berbasis lokal Jepara di semua jenjang sekolah.
“Termasuk juga hotel. Hotel ini memang kami wajibkan mereka, setiap hari itu ada penampilan misalnya gamelan. Walaupun hanya dua gamelan saja misalnya, itu kan sudah mampu untuk mengingatkan kita kembali bahwa di Jepara ada ragam kesenian dan kebudayaan tradisional,” jelas Dian.
Pernyataan itu disampaikan orang nomor satu di Jepara itu untuk merespon keinginan pengurus ALMI bersinergi dengan pemerintah daerah dalam berbagai program pembangunan, termasuk di antaranya pembangunan karakter dan menjaga warisan budaya daerah.
Menurut Ketua ALMI Edy Prasadja, pihaknya ingin menjadi bagian dari penyampai informasi pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah kepada masyarakat. Dengan upaya tersebut, masyarakat akan memahami seluruh program dan kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah, hingga kemudian memunculkan kepercayaan.
“ALMI ingin menjadi bagian dari program pemerintah daerah. Kami ingin bersinergi dalam pembangunan masyarakat, pembangunan karakter, dan kebudayaan,” kata Edy Prasadja.