JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi menegaskan jika penurunan Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2022 tidak ada kaitannya dengan rencana pemberian insentif bagi ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Penegasan itu disampaikan oleh orang nomor satu di kota ukir saat bertemu dengan petinggi se-Kabupaten Jepara di Pendapa RA. Kartini Jepara, Kamis (13/1/2022).
“Pemberian insentif kepada RT/RW ini sudah dianggarkan sejak awal perencanaan APBD tahun 2022. Sedangkan penurunan ADD, baru kita ketahui pada bulan Desember ketika ada penyesuaian dana transfer ke daerah,” ujar Bupati Andi.
Pengurangan dana transfer dari pemeirintah pusat, kata Andi, yang mempengaruhi besaran ADD yang diterimakan kepada desa. Untuk itu, dirinya mmeinta agar pemerintah desa bisa menyikapi ini secara bijak.
“Ada penyesuaian dana transfer dari pusat sehingga ADD juga terdampak mengalami penurunan. Semuanya harsu bijak melihat ini,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut Andi merinci jika total ADD untuk 184 desa di Kabupaten Jepara tahun 2022 sebesar Rp97,9 miliar, turun Rp1,8 miliar dibanding ADD tahun 2021 yang mencapai Rp99,8 miliar. Namun jumlah Rp97,9 miliar itu sudah di atas ketentuan minimal yang harus dialokasikan.
“ADD yang harus dialokasikan adalah 10 persen dari total DAU (Dana Alokasi Umum, setelah dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus). Dana transfer kita tahun 2022 setelah dikurangi DAK sebesar Rp918,8 miliar. Artinya ADD yang kita alokasikan sudah mencapai 10,6 persen,” tandasnya.
Dalam kegiatan pembinaan APBDes yang dihadiri petinggi dan camat ini, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada desa yang sudah menetapkan APBDes tepat waktu. Dirinya juga menekankan agar segera menyelesaikan Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes tahun 2021 di bulan Januari ini.
“Saat ini baru 20 persen yang sudah menyelesaikan LPJ-nya. Untuk itu saya minta dilakukan percepatan agar segera selesai karen ini akan menjadi salah satu obyek pemeriksaan BPK,” tandas Andi.
Seperti diketahui, tahun 2022 ini Pemkab Jepara mengalokasikan insentif untuk RT,RW, modin dan para penceramah di desa. Nilainya beragam mulai dari Rp.150 ribu hingga Rp.250 ribu.