JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan Pengadilan Agama (PA) Jepara terkait pelayanan dokumen kependudukan terpadu di Kabupaten Jepara. Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Bupati Dian Kristiandi dengan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jepara Rifai, di Ruang Civon Setda Jepara, Jumat (24/12/2021).
Kesepakatan bersama antara Pemkab Jepara dan PA Nomor 36 Tahun 2021, tentang Sinergitas Pelayanan Terpadu Dokumen Kependudukan. Bupati Dian Kristiandi menyebut MoU ini untuk memudahkan serta mempercepat pelayanan masyarakat dalam penerbitan dokumen kependudukan pasca perceraian.
Dian Kristiandi menambahkan, sebelum adanya Mou ini, setelah akta perceraian terbit dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Jepara, masyarakat atau pemohon harus mengurus refisi status yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sendiri ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jepara. Baik melalui sistem maupun tatap muka.
Namun, setelah adanya Mou ini, warga tidak perlu repot lagi. Mereka akan mendapat KTP baru dengan status berganti dari nikah tercatat menjadi cerai hidup, baik pihak laki-laki maupun pihak perempuan dari kantor PA Jepara. Juga akan terbit KK baru atas nama perempuan dan laki-laki yang bercerai.
“Ini bentuk sinergitas yang kita bangun antara akta kependudukan yang ada di Disdukcapil dan PA. Ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan pasca perceraian,” jelas politisi PDIP ini.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Jepara Rifai menyampaikan, pembaharuan pelayanan ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Pengadilan Agama telah berupaya mengutamakan pelayanan terhadap pencari keadilan dengan berpedoman pada azas normatif di suatu lembaga peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan serta memperjelas status dan pelayanan administrasi kependudukan,” kata dia.
Disampaikan, sisa perkara dan perkara di tahun 2021 yang masuk ke PA Jepara sampai (23/12/2021) sejumlah 2.918 perkara. Sebanyak 2.700 perkara telah diselesaikan atau diputus, sedangkan sisanya 218 perkara masih dalam proses. Perkara yang masuk masih didominasi oleh cerai gugat atau pengajuan cerai oleh pihak istri.
“Kami sudah melakukan penyelesaian perkara sebesar 92,53 persen dan sisa perkara yang belum diputus sebesar 7,47 persen,” kata dia.