JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi memimpin pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat, di Halaman Sekretariat Daerah Jepara, Senin (29/11/2021). Pemusnahan dilakukan dengan digilas alat berat usai upacara peringatan HUT Korpri ke-50.
Bupati Dian Kristiandi mengungkapkan jika ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari penegakan selama sebelas bulan terakhir ini. Ini sebegai bentuk keseriusan semua stake holder untuk memberantas penyakit masyarakat.
“Ini berkat kerjsama semua pihak, jajaran satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan hingga Pengadilan yang telah bersama-sama melakukan upaya sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” kata Andi.
Dengan penegakan dan penertiban penyakit masyarakat ini, dirinya berharap setelah ini peredaran minuman keras di kota ukir semakin berkurang. “Ini sebagai bentuk keseriusan kita untuk memerangi peredaran miras dna penyakit masyarakat lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Abdul Syukur mengungkapkan jika 1334 botol yang dimusnahkan berasal dari tujuh orang. Seluruhnya sudah menjalani persidangan dan mendapatkan hukuman sesuai dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Mudah-mudahan penindakan yang terus kita lakukan ini memberikan efek jera kepada penjual maupun pembeli miras di Jepara,” kata Syukur.