JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi mengapresiasi keberadaan gerai layanan hukum yang dibuka oleh Kejaksaan Negeri Jepara di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jepara.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Jepara yang telah bersedia membuka layanan hukum kepada masyarakat di Mal Pelayanan Publik ini,” kata Bupati usai peresmian gerai, Selasa (23/11/2021).
Dian Kristiandi berharap fasilitas ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang akan berperkara hukum. Sehingga masyarakat bisa mendapat pemahaman hukum dari aparat penegak hukum.
“Semoga layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi ataupun mendapatkan pencerahan soal hukum,” kata dia.
Keberadaan gerai layanan hukum dari Kejari ini, kata Andi, akan menambah fasilitas layanan di MPP ini. Dengan adanya gerai dari kejari ini, maka layanan yang tersedia menajdi 19 instansi. “Tentu ini akan semakin memudahkan masyaraat untuk mendapatkan pelayanan di MPP ini,” jelas Andi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung menyampaikan gerai pelayanan hukum itu adalah bentuk pengabdian kejaksaan kepada masyarakat. Masyarakat bisa menanyakan masalah hukumnya kepada kejaksaan.
“Saat ini layanan yang bisa dibeirkan yakni pendapat hukum atau legal opinion baik secara lisan maupun tertulis,” kata Ayu saat peresmian.
Dia berharap dengan adanya gerai layanan ini masyarakat Jepara bisa melek dan paham hukum. Hal itu bisa membangun Kabupaten Jepara. “Semoga bermanfaat dan bisa mengedukasi masyarakat di bidang hukum,” terangnya.