JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara menyetujui empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sebelumnya diajukan oleh eksekutif. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan ranperda di gedung dewan, Kamis (4/11/2021).
Bupati Jepara Dian Kristiandi hadir secara pribadi dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif ini. Hadir juga jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jepara.
Empat ranperda yang disetujui yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman serta Ranperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengapresiasi atas disetujuinya empat ranperda tersebut. Proses pembahasan sudah dilalui sampai dengan pengambilam keputusan. Menunjukkan sinergitas antara eksekutif dan legislatif yang baik.
“Terima kasih kepada anggota dewan dan jajaran perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan sampai tahapan persetujuan ini,” tuturnya.
Andi mengungkapkan jika disetujuinya tentang Ranperda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka Jepara kini sudah memiliki payung hukum untuk menambah obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah, diantaranya tarif rusunawa sebesar sepertiga dari besaran upah minum propinsi.
“Disetujuinya dua ranperda tentang retribusi, diharapkan akan semakin mendorong upaya kita dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui retibusi daerah,” lanjut Andi.
Sementara terkait dengan dana cadangan pilkada, kata Bupati, akan dianggarkan dalam dua tahun mulai tahun 2022 dan 2023. Ranperda ini juga meyepakati jika anggaran pilkada minimal sebesar Rp.40 milyar dalam dua tahun anggaran. “Mudah-mudahan penyelenggaraan pilkada nanti bisa berjalan dengan baik,” tandas Andi.