JEPARA – Kesepakatan hibah aset gedung dan tanah eks Akademi Komunitas Jepara (AKJ) kepada Yaptinu Jepara resmi dilakukan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman, antara Bupati Jepara Dian Kristiandi dengan Ketua Yaptinu Jepara Shodiq Abdullah, di Ruang Kerja Bupati, Kamis (7/10/2021).
Aset yang dihibahkan yakni bangunan gedung tempat pendidikan seluas 340 meter persegi. Selain itu juga ada ditandatangi kerjasama pemanfaatan tanah seluas 18.683 meter persegi di Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Jepara. Terletak di seberang jalan depan Taman Hutan Kota, dekat Stadion Gelora Bumi Kartini.
Bangunan tersebut dihibahkan karena sudah tidak lagi difungsikan. Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk bekerja sama dalam pemanfaatan lahan.
Bupati Dian Kristiandi menilai upaya ini sebagai titik awal bangkitnya kembali bangunan pendidikan tersebut. Terlebih dengan Yaptinu sebagai pengelola, yang terbukti berhasil menaungi Universitas Nahdlatul Ulama Jepara. “Saya titip aset ini atas nama daerah, semoga menjadi sebuah arti yang positif demi kemajuan Jepara khususnya,” ujarnya.
Selain memanfaatkan, ia juga menitip pesan agar merawat fasilitas. Bupati berharap kerja sama ini tak hanya saat awal saja, tapi seterusnya. “Mari kita lakukan dan rawat secara bersama-sama supaya ke depan kita semakin maju, jaya, dan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan di wilayah Jepara,” kata dia.