JEPARA – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengoptimalkan sisa waktu yang ada di tahun 2021 untuk mengejar target pekerjaan yang telah ditetapkan. Target yang sudah ditetapkan diawal harus menjadi tanggungjawab bersama untuk dicapai. Hal ini disampaikan oleh Bupati Dian Kristiandi saat Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) Triwulan III di Ruang Rapat Sosrokartono Setda Jepara, Kamis (7/10/2021).
“Tolong disampaikan jika menemui hambatan atau kendala sehingga target yang ditetapkan belum bisa terpenuhi, agar bisa dicarikan solusi bersama-sama,” kata Bupati Andi.
Waktu yang tinggal 2,5 bulan ini, lanjut Andi, harus benar-benar di maksimalkan dan dioptimalkan untuk merealiasasikan target. Meskipun demikian, Andi menekankan agar OPD tidak menghalalkan segara cara demi memnuhi target yang ditetapkan.
“Jangan sampai demi mengejar target justru mengabaikan hal-hal lain, seperti kualitas atau mutu pekerjaan. Kita ingin target terselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan,” tegas Andi.
Lebih lanjut Andi mengungkapkan jika ada pihak-pihak lain yang ikut melakukan monitoring terhadap kegiatan atau pekerjaan yang ada, maka hal itu harus dijadikan dorongan untuk melakukan yang terbaik dalam pekerjaannya. “Jika ada yang ikut melakukan monitoring itu akan menjadi akwan kita dalam melakukan pengawasan” jelas dia.
Sementara itu Sekda Jepara Edy Sujatmiko menjelaskan jika sampai dengan 4 Oktober 2021 penyerapan anggaran baru sekitar 52,9 persen. Dengan rincian Belanja Operasi teralisasi 56,7 persen, Belanja Modal terealisasi sebesar 25,2 persen, Belanja Tak Terduga sebesar 35,7 persen dan Transfer terealisasi sebesar 53,4 persen.
Untuk belanja tak terduga bidang kesehatan sudah terserap sekitar Rp.10 milyar atau 33 persen dan non covid-19 sebesar Rp.808 juta atau 167 persen,” kata Sekda.
Atas serapan anggaran tersebut, dirinya merekomendasikan kepada perangkat daerah senantiasa melakukan evaluasi internal terhadap kegiatan pada unit kerjanya masing-masing. Baik ayng bserumber dari kabupaten, propinsi maupun pusat. “Perangkat daerah juga harus memperhatikan batas-batas waktun pelaksanaan kegiatan/ pekerjaan untuk menghindari keterlambatan,” jelas Edy.