JEPARA – Pendapatan di APBD Jepara tahun anggaran 2021 direncanakan mengalami kenaikan sebesar 16,6 persen atau sekitar Rp.333 milyar. Rencana kenaikan ini tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Jepara 2021 yang disampaikan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi kepada DPRD Jepara dalam rapat paripurna, Kamis (26/8/2021).
“Meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jepara diproyeksi mengalami penurunan lantaran pandemi Covid-19, pendapatan transfer diproyeksikan naik sebesar 24,8 persen atau sekitar Rp. 370 milyar,” kata Dian Kristiandi dalam sambutannya.
Dian Kristiandi menambahkan, kerangka pendaaan daerah Jepara tahun 2021 secara keseluruhan sampai dengan triwulan II terjadi perubahan. Beberapa hal yang mempengaruhi terjadinya perubahan tersebut diantaranya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan.
“Perubahan -perubahan tersebut tidak lepas dari adanya pandemi covid-19. Dengan demikian, kebijakan keuangan daerah tahun 2021 ini didesain agar mampu mendukung pelaksanaan program dan kegiatan penanganan covid-19 sekaligus mengamankan daya beli masyarakat dan perekonomian,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut Dian Kristiandi menyampaikan jika dalam rangka pencegahan, penyebaran dan percepatan penanganan covid-19, maka pemerintah kabupaten Jepara juga melakukan refocusing anggaran yang bersumber dari DAU sebesar 8 persen atau sekitar 74 milyar.
“Kita juga mengalokasikan sebagian belanja wajib dana transfer umum untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah sebesar 33 persen yang penggunaannya diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan perlindungan sosial,” ungkap Andi.
Andi berharap KUA perubahan dan PPAS perubahan ini segera dibahas dan disepakati bersama. “Mudah-mudahan kita mampu melaksanakan amanat ini dengan baik sebagai bentuk pengabdian kita kepada masyarakat dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pembangunan,” tandas Andi.