JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akhirnya belum bisa mengesahkan Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan. Padahal sedianya, ranperda ini turut ditetapkan oleh wakil rakyat bersamaan dengan tiga ranperda lainnya dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (26/8/2021) di gedung dewan.
Tiga ranperda yang disetujui dan ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut adalah Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Perda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, dan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
Belum ditetapkannya ranperda ini, menurut panitia khusus III DPRD yang membahas ranperda ini lantaran masih dibutuhkan kajian lebih mendalam seiring telah diundangkannya PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.
“Kami mohon untuk diberikan perpanjangan waktu pembahasan. Sebab masih butuh harmonisasi dan penyesuaian ranperda dengan regulasi-regulasi terbaru di tingkat pusat, termasuk PP ini,” kata pelapor Pansus III Muhammad Ibnu Hajar.
Menanggapi keputusan itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengaku bisa memahaminya. Karena dalam perkembangan terdapat regulasi yang terbaru sehingga perlu disesuaikan sekalian.
‘’Terkait dengan Perda Perizinan Bidang Kesehatan kami bisa memahaminya kenapa dibutuhkan tambahan waktu pembahasan. Hal ini karena dalam perkembangannya terdapat regulasi baru yang perlu disesuaikan,’’ jelas Andi.
Rapat paripurna ini sendiri dipimpin Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif, didampingi para wakilnya Junarso, Pratikno, dan K.H. Nuruddin Amin, Sementara dari eksekutif, hadir secara langsung Bupati Jepara Dian Kristiandi didampingi sejumlah pejabat terkait.