JEPARA – Laporan Pertangggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Jepara tahun 2020 akhirnya diterima dan disetujui oleh DPRD Jepara. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jepara, Kamis (15/7/2021) di gedung dewan.
Sebelum di paripurnakan, LPJP APBD 2020 ini sebelumnya telah dilakukan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) selama lima hari. Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Haizul Ma’arif, wakil rakyat setidaknya memberikan 23 saran dan rekomendasi kepada Pemkab Jepara atas LPJP APBD tersebut.
Saran dan rekomendasi tersebut diantaranya agar Pemkab menginventarisir aset-aset yang belum masuk dalam data set daerah. Dan mengoptimalkan fungsi aset yang sudah ada yang memiliki potensi pendapatan asli daerah.
Rekomendasi lainnya yakni agar meningkatkan kualitas SDM aparatur pemerintahan desa melalui pelatihan-pelatihan atau bimbingan teknis guna fasilitasi peningkatan kapasitas SDM.
Badan anggaran DPRD Jepara juga mengapresiasi prestasi pemerintah daerah yang telah mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang kesebelas secara berturut-turut.
“Segera tindaklanjuti rekomendasi dari BPK terhadap laporan keuangan daerah secara komprehensif sesuai dengan target waktu yang ditentukan sehingga tidak muncul lagi temuan-temuan yang sama di waktu mendatang,” kata Bambang Harsono mewakili Badan Anggaran.
Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan terhadap saran dan rekomendasi tersebut akan dijadikan pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah di tahun-tahun mendatang.
“Kami siap berkomitmen untuk memperbaiki kekurangan. WTP yang kita raih karena jajaran eksekutif dan legislatif mempunyai kemitraan yang sinergis untuk kemajuan Jepara,” kata dia.