JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi meminta perusahaan di Jepara mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kepatuhan tersebut diantaranya soal penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi karyawannya. Hal ini disampaikan oleh Dian Kristiandi saat rapat koordinasi dengan pimpinan perusahaan, Senin (12/7/2021) di Ruang Sosrokartono Setda Jepara.
“Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan WFH atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan. Sementara itu, perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50 persen. Kemudian, pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Ini tadi yang kita jelaskan kepada mereka untuk sama-sama kita patuhi,” kata Dian Kristiandi.
Andi minta mulai Selasa (13/7/2021) perusahaan bisa menerapkan aturan tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan monitoring ke perusahaan untuk mengecek implementasi aturan PPKM darurat di perusahaan.
“Hari ini kita kembali sosialisasikan, besok harus mulai diterapkan. Jika kemarin-kemarin masih ada keraguan dan perbedaan pandangan dalam memahami aturan 50 persen WFH ini, maka tadi kita beri pemahaman bahwa berapapun karyawannya harus diterapkan aturan tersebut,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut Dian Kristiandi meminta dukungan kepada perusahaan untuk bersama-sama menghadapi pandemi ini. Dukungan tersebut, katanya, salah satunya dengan patuh terhadap aturan yang ada. “Mohon dukung dan bantu kami. Ini semua demi kesehatan masyarakat kita,” tandas Andi.
Dalam rakor ini, sebagian perusahaan mengikuti secara langsung dan sebagian besar lainnya mengikuti secara virtual. Hadir juga jajaran forkopinda Jepara, mulai dari Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang , Kapolres Jepara AKBP Warsono, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif dan Kepala Kejaksaan Negeri Ayu Agung.