JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi mengungkapkan jika pihaknya mendukung penuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo. Kabupaten Jepara yang berada di level 3 PPKM Darurat ini akan melaksanakan aturan tersebut pmulai 3-20 Juli 2021. Hal ini disampaikan oleh Dian Kristiandi saat memimpin rapat koordinasi lintas sektor di Serambi Belakang Pendapa RA.Kartini Jepara, Jumat (2/7/2021).
Hadir dalam rakor ini jajaran Forkopinda Jepara, mulai dari Komandan Kodim Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, Kapolres AKBP Warsono, Kepala Kejaksaan Negeri Ayu Agung, dan Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif. Hadir juga Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Ketua MUI/FKUB Jepara KH. Mashudi, Kepala Kemenag Jepara Muh. Habib dan sejumlah kepala OPD terkait.
Bupati Dian Kristiandi meminta semua elemen untuk ikut mensosialisasikan PPKM Darurat ini ke masyarakat. OPD terkait, lanjutnya, juga harus segera mengambil langkah-langkah lanjutan menindaklanjuti PPKM Darurat ini.
“Dinas terkait harus segera menindaklanjuti PPKM Darurat ini. Dinas Tenaga Kerja misalnya harus segera melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan soal aturan di PPKM ini,” kata Dian Kristiandi.
Dalam PPKM Darurat ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan seratus persen Work From Home (WFH). Termasuk bidang pendidikan tetap dilaksanakan dalam jaringan (daring).
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen. “Untuk apotek dan toko obat diberikan dispensasi, bisa buka selama 24 jam,” kata Andi.
Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM darurat:
1. Sektor non esensial Menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Kegiatan belajar mengajar Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
– Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
– Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
– Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
– Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan di pusat perbelanjaan Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Makan atau minum di tempat umum
– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Kegiatan konstruksi
– Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di tempat ibadah
– Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Kegiatan di fasilitas umum
– Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya dan olahraga
– Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum
– Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Kegiatan pernikahan
– Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Penggunaan masker
Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.