JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara akhirnya mnegambil sikap tegas untuk menekan penyebaran Covid-19. Sikap tegas itu dengan dikeluarkannya larangan semua pentas hiburan di kota ukir mulai Sabtu (12/6/2021).
Kebijakan pelarangan pentas hiburan ini merupakan kesepatakan bersama yang ditandatangani oleh bupati Dian Kristiandi dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, mulai Kapolres, Komandan Kodim, Kajari, Ketua DPRD ditambah Kepala Kemenag Jepara.
Bupati Dian kristiandi menyebut jika kebijakan itu terpaksa diambil lantaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jepara pasca Idulfitri meningkat tajam. Selain itu, saat ini status Bumi Kartini kembali dalam zona merah penyebaran Covid-19.
“Kebijakan ini untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat Jepara agar tidak terkena Covid-19. Terlebih kini Jepara berstatus zona merah penyebaran covid-19,” kata Andi, Sabtu (12/6/2021).
Kesepakatan bersama ini juga memerintahkan para camat dan petinggi di seluruh wilayah Jepara agar menerapkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing. “Petinggi atau lurah agar melarang kegiatan hiburan baik dalam acara hajatan atau acara lainnya di bulan Juni 2021 ini,” tandas Andi.
Sementara itu, berdasarkan data yang ada di laman corona.jepara.go.id, per Sabtu (12/6/2021) malam, jumlah warga Kota Ukir yang terkonfirmasi positif Covid-19 9.789 dengan kasus aktif saat ini mencapai 1.569 orang.
Sampai saat ini, wilayah dengan kasus paling tinggi kasusnya adalah Kecamatan Jepara dengan jumlah kasus 1.461 terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian disusul Kecamatan Bangsri dengan 881 kasus, dan Pecangaan dengan jumlah 791 kasus.