JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang instruksi dua hari di rumah saja. SE bernomor 443.5/ 2274 tentang dua hari di rumah saja itu, Dian Kristiandi mengeluarkan kebijakan yang akan berlaku mulai 12 hingga 13 Juni yaitu pada hari Sabtu dan Minggu.
Dian Kristiandi mengungkapkan jika kebijakan dua hari di rumah saja itu salah satu upaya untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kota ukir. Karena dalam dua pekan terakhir ini kasus Covid-19 di Jepara mengalami peningkatan.
“Kebijakan ini juga selaras dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendragi) dan Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengenai Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro,” kata Dian Kristiandi.
Bupati Andi menambahkan, SE ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, kecuali sektor esensial dan objek vital nasional. Diantaranya yang mendapat pengecualian yakni kesehatan, kebencanaan, keamanan, energy, keuangan, perbnakan, kenutuhan pokok, perhotelan dan beberapa sektor lain.
Lebih lanjut dirinya meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kota Ukir untuk selalu mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo di wilayah masing-masing dengan memantau imbauan tetap di rumah saja.
“Satgas berkpoordinasi dengan para pihak untuk melakukan tes rapid secara acak kepada masyarakat yang tidak mematuhi imbauan tetap dirumah saja ini,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.
Selain itu, Andi juga meminta agar para tokoh agama, tokoh masyarakat dilibatkan untuk terus melakukan sosialisasi pencegahan virus ini. “Optimalkan peran semua elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membantu sosialisasi Covid-19 ini,” tandas Andi.