YOGYAKARTA – Bupati Jepara Dian Kristiandi, Jumat (26/3/2021) membuka workshop untuk membedah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031. Kegiatan yang diselenggarakan di Yogyakarta ini, diikuti oleh DPRD Jepara, eksekutif serta sejumlah narasumber diantaranya Rektor Universitas Semarang Dian Kridasusila dan Kepala Dinas Pusdataru Propinsi Jawa Tengah Eko Yunianto.
Dian Kristiandi mengungkapkan jika workshop ini menjadi salah satu tahapan awal dalam pelaksanaan revisi RTRW Kabupaten Jepara. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum peninjauan kembali RTRW dan revisi materi teknis RTRW. “Dengan demikian diharapkan melalui worshop ini dapat diperoleh masukan dan informasi terhadap Perda RTRW Jepara,” kata Bupati Andi.
Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang RTRW memiliki jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau kembali dalam 5 tahun. Berdasarkan regulasi, maka pada 2015 dan 2020 telah dilakukan proses peninjauan kembali RTRW Kabupaten Jepara sebagai upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dengan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Hasil peninjauan kembali yang telah dilakukan pada tahun 2015, lanjutnya, merekomendasikan adanya revisi RTRW Kabuaten Jepara. Hal ini mendasarkan perkembangan dinamika pembangunan yang terjadi saat ini perlu disinkronkan dengan materi RTRW Jepara.
“Untuk itu saya mengajak kepada semuanya untuk bersungguh-sungguh mencurahkan pikiran dan pandangan untuk bersama-sama membedah perda ini. Hal itu demi tercapainya perencanaan tata ruang yang aman, nyaman, produktif berwawasan lingkungan guna terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut Andi menyebut jika kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang. Proses dinamis ini mengandung pengertian bahwa dalam proses mewujudkan tujuan rencana tata ruang tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja tata ruang sehingga tujuan yang ditetapkan belum tentu sesuai atau dapat tercapai melalui kebijakan dan strategi yang ditetapkan akibat adanya perkembangan lingkungan strategis.