JEPARA – Sebanyak 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara menerima Surat Keputusan (SK) pensiun TMT 1 Maret 2021 dan Tabungan Hari Tua (THT). SK pensiun tersebut diserahkan langsung oleh, Bupati Jepara Dian Kristiandi di Gedung Shima Kompleks Setda Kabupaten Jepara, Selasa (9/3/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para PNS yang telah memasuki masa purna tugas, dan telah berkontribusi mengabdikan dirinya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selama ini.
” Atas nama Pemerintah Kabupaten Jepara menyampaikan ucapan selamat memasuki masa purna tugas dan juga memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas, kinerja serta pengabdian yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara dan kepada masyarakat,” ungkap Bupati Andi.
Meski sudah memasuki masa purna tugas, Andi berpesan kepada para pensiunan, bahwa SK pensiun hanya sebagai tanda bukti semata bahwa telah selesai pengabdiannya dalam tugas kedinasan. Namun tugas kemasyarakatan masih menunggu dan terus berlanjut.
” Masa pensiun merupakan kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat serta diharapkan dapat terus melibatkan diri dalam kegiatan sosial, terlebih dalam mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini”, pesan Andi.
Sementara itu Kepala BKD Jepara Ony Sulistijawan menjelaskan, 31 PNS yang telah memasuki pensiun TMT 1 Maret 2021 terdiri dari 27 PNS bidang pendidikan, 1 pejabat struktural dan 3 fungsional umum.