JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi meminta masyarakat Jepara untuk mematuhi edaran Gubernur Jawa Tengah dalam program dua hari di rumah pada 6 dan 7 Februari 2021 mendatang. Kepatuhan itu, untuk menekan angka penyebaran dan penularan covid-19 di Kabupaten Jepara.
“Akan segera kita sosialisasikan kebijakan “Jateng di Rumah Saja” itu kepada masyarakat secara serentak. Setelah itu kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” kata Bupati Andi, Rabu (3/2/2021).
Untuk mengimplementasikan kebijakan itu, lanjut Bupati, kegiatan pasar akan di batasi. Meskipun tidak melakukan penutupan pasar, namun hanya pedagang bahan-bahan kebutuhan pokok yang diperbolehkan berjualan.
“Pengelola pasar sudah kita beri tanggungjawab untuk menyampaikan itu kepada pedagang. Kami minta masyarakat benar-benar mematuhinya,” lanjut Andi.
Bupati menambahkan, pengamanan pasar juga akan ditingkatkan. Hal ini untuk memastikan bahwa warga yang datang ke pasar memang benar-benar berbelanja kebutuhan pangan. “Bagi pelanggar tentu sanksinya mengikuti Perda Propinsi Jawa Tengah,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.
Selain pembatasan kegiatan di pasar, tempat pariwisata juga akan ditutup. Untuk destinasi wisata yang dikelola oleh Pemkab, kata Andi, memang sudah ditutup. Hanya untuk yang dikelola swasta dan pemerintah desa, akan segera di sosialisasikan kepada masing-masing pengelola.
Seperti diketahui, Gerakan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001933 tertanggal 2 Februari 2021. Isinya mengatur tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Dalam SE tersebut, seluruh masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal dirumah dan tidak melakukan aktifitas di luar lingkungan rumah pada 6 dan 7 Februari 2021.
Selama dua hari itu, dilakukan penutupan tempat dan acara yang berpotensi menghadirkan kerumunan. Diantaranya penutupan kegiatan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, tempat wisata serta pembatasan hajatan dan pernikahan.