JEPARA – Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jepara merekomendasikan agar bangunan gereja di Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara disahkan sebagai rumah ibadah dan secara resmi dapat dipergunakan sebagaimana peruntukkannya. Hal ini disampaikan oleh Ketua FKUB Kabupaten Jepara KH. Mashudi saat rapat bersama antara Bupati Jepara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kabupaten Jepara, Kementrian Agama dan perwakilan NU dan Muhammadiyah di ruang kerja Bupati Jepara, Senin (18/1/2021).
Dalam pertemuan ini, Kementerian Agama (Kemenag) Jepara di wakili oleh Badrudin, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ulul Absor, dan Ketua PD Muhammadiyah KH. Fachrurrozi. Sejumlah pimpinan OPD terkait juag mengikuti rapat pembahasan gereja ini.
“Semua produk penelaahan, analisa, dan pendapat hukum yang diterbitkan oleh FKUB Jepara sebelum diterbitkannya SK Nomor 01/FKUB-JPR/I/2021 Tentang Rekomendasi Penggunaan Bangunan yang Diduga Diperuntukkan Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Mashudi.
Rekomendasi itu juga berisi permohonan agar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menyampaikan pendapat sesuai amanat SKB Nomor 1/1969 tentang Pendirian GITJ Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara mendasarkan pada Surat Keputusan Forum Kerukunan Umat Beragama ini.
“Memohon kepada Bupati Jepara untuk berkenan menerbitkan Surat Keputusan tentang keabsahan pemanfataan gereja Dukuh Dombang Rt 2/VI Desa Dermolo Kecamatan Kembang sebagai rumah ibadah (gereja) sah dan secara resmi dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya,” lanjut Mashudi membacakan rekomendasi.
Rekomendasi yang telah ditandatangani per tanggal 4 Januari 2021 lalu itu juga meminta agar camat Kembang, petinggi, tokoh agama dan tokoh masyarakat di desa tersebut untuk mengamankan SK ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kondisi masyarakat tetap kondusif.
Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi landasan keputusan bupati nantinya. Diantaranya, kondisi riil di lapangan, rekomendasi FKUB, serta rapat koordinasi Forkopinda plus dan organisasi keagamaan. Pemerintah memastikan, akan mengedepankan hukum sebagai pijakan dalam memberikan jaminan kepada warga masyarakat.
“Terkait masalah ini, hukum harus menjadi pijakan. Itu yang kita kedepankan. Hukum juga harus menjadi dasar untuk memberi kepastikan kepada masyarakat,”tegas Bupati Andi.