JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi mengungkapkan jika kebijakan relaksasi atau pelonggaran terhadap kegiatan masyarakat akan dievaluasi. Ini dilakukan lantaran dalam beberapa pekan ini terjadi penambahan kasus positif Covid-19 di kota ukir. Hal ini disampaikan oleh Dian Kristiandi saat bertemu dengan awak media, Senin (30/11/2020) di Aula Gedung OPD Bersama.
“Relaksasi yang tertuang di Perbup 52 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan kita evaluasi. Hal ini lantaran di lapangan pelonggaran yang kita berikan tidak diikuti dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan,”katanya.
Andi menambahkan, masyarakat saat ini tahunya sudah diperbolehkan berkegiatan, akan tetapi ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya belum dipahami dengan benar. Akibatnya, pelaksanaan kegiatan masyarakat banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. “Upaya menekan kasus Covid-19, juga akan kita lakukan dengan pengetatan terhadap wisata dan kegiatan pembelajaran tatap muka,” imbuh Andi.
Bupati menambahkan, potensi ekonomi yang kembali digerakkan jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan. Sebab, belakangan ini hampir di semua daerah terjadi peningkatan kasus Covid-19. “Berbagai kelonggaran yang bisa dilakukan harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan dengan ketat,” jelasnya.
Sementara itu, operasi penegakan terhadap protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satgas Kabupaten mencatat 1.317 pelanggar dengan menyita 22 KTP. Sedangkan yang dilakukan tim gabungan dengan propinsi selama lima kali kegiatan berhasil menjaring 262 pelanggar dan menyita 58 KTP.
Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Jepara, salah satunya dikarenakan pengambilan spesimen swab yang massif dilakukan. Sampai dengan 29 November 2020, total sudah ada 13.581 sampel swab yang telah diambil.