JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui penetapan APBD tahun anggaran 2021. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna di gedung dewan, Rabu (25/11/2020) yang dipimpin Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif.
Bupati Jepara Dian Kristiandi hadir dalam rapat paripurna ini di damping Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan sejumlah pimpinan perangkat daerah. Rapat paripurna juga disaksikan oleh jajaran forum komunikasi pimpinan daerah.
Secara ringkas, APBD Jepara tahun 2021 terdiri dari pendapatan sejumlah Rp. 1.949.953.640.000 atau meningkat lebih dari 5 miliar dari usulan awal. Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.075.952.731.000. juga mengalami kenaikan sebesar lebih dari 6 miliar dari usulan awal.
DPRD Jepara melalui Badan Anggaran (Banggar) juga memberikan sejumlah 15 rekomendasi dalam penetapan APBD 2021 ini. Beberapa diantaranya eksekutif diminta dalam merencanakan pembangunan harus benar-benar memperhatikan skala prioritas dan tidak ada pemmborosan.
“Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Perda/Perbup/SK Bupati yang berkaitan dengan atrif retribusi,” kata pelapor Banggar DPRD Jepara Khoirun Niam.
Sementara itu Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jepara yang telah melakukan pembahasan hingga penetapan APBD 2021 sesuai jadwal. Dirinya memahami dinamika yang terjadi selama proses pembahasan baik di pos pendapatan maupun belanja.
“Bertambahnya pos-pos pendapatan bisa dimaklumi sehingga dapat memacu perangkat daerah agar target yang dibebankan dapat tercapai,” kata Bupati Andi.
Lebih lanjut Andi mengungkapkan jika Pemkab siap menindaklanjuti saran dan rekomendasi dari anggota DPRD Jepara. Menurutnya, saran dan pendapat yang disampaikan semuanya demi perbaikan dan penyempurnaan RAPBD agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Setelah disetujui bersama ini, TAPD dan seluruh perangkat daerah segera melakukan penyesuaian dan koreksi atas ranperda ini selaras dengan penyesuaian dan perubahan yang telah dilsepakati serta segera menyampaikan ranperda ini kepada gubernur untuk dievaluasi,” tandas Politisi PDI Perjuangan ini.