JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi mengingatkan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat desa untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Dian Kristiandi saat melakukan evaluasi dan monitoring Satgas Jogo Tonggo di Desa Bandungrejo Kecamatan Kalinyamatan, Selasa (24/11/2020).
“Petinggi sebagai ketua satgas di desa harus memastikan jika Perbup 52 ditegakkan. Silahkan saja punya gawe atau menggelar pengajian. Tetapi harus dipatuhi aturannya seperti apa. Berbagai kelonggaran yang bisa dilakukan harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan dengan ketat,” kata Bupati Andi.
Bupati menambahkan, potensi ekonomi yang kembali digerakkan jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan. Sebab, belakangan ini hampir di semua daerah terjadi peningkatan kasus Covid-19. Meskipun belum tahu penyebab pastinya, bisa jadi karena adanya libur panjang dan berbagai kegiatan ekonomi yang abai terhadap protocol kesehatan.
“Kita semua sudah bekerja keras selama pandemi ini. Jangan sampai waktu berbulan-bulan yang telah kita lalui sia-sia karena kita kembali abai terhadap protokol kesehatan,” jelasnya.
Kepada satgas Jogo Tonggo Desa Bandungrejo, Bupati Andi meminta agar tidak pernah lelah memberikan edukasi kepada masyarakat. Sebab, kini masyarakat sudah semakin abai terhadap protokol kesehatan. “Ayo terus jangan lelah mengedukasi dan memberi contoh kepada warga yang lain untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Sementara itu Petinggi Desa Bandungrejo Suratmin mengatakan, sampai saat ini di Desa Bandungrejo terdapat delapan warga yang terpapar covid-19. Satu diantaranya meninggal dunia. Enam berhasil sembuh dan tersisa satu yang masih menjalani isolasi mandiri. “Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus baru di Desa Bandungrejo,” ujarnya.