JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi menargetkan awal November mendatang, Kabupaten Jepara bisa beranjak meninggalkan zona orange dan berganti menjadi zona kuning dalam peta zonasi resiko penyebaran Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Dian Kristiandi usai memimpin Apel Tiga Pilar Bersama Potensi Masyarakat (Potmas) di Halaman Sekretariat Daerah Jepara, Selasa (20/20/2020).
“Status kebencanaan kita juga akan berakhir akhir Oktober ini. Harapannya di bulan November kita sudah berganti status menjadi zona kuning,” kata Bupati Andi.
Menurut Andi, target sebenarnya adalah menyadarkan masyarakat agar menjadikan protokol kesehatan sebagai sebuah kebutuhan. Jika hal itu sudah tercapai, maka secara otomatis maka zonasi resiko penyebaran di kota ukir akan berubah menjadi lebih baik.
“Satu-satunya mencegah penyebaran virus ini adalah dari masing-masing individu dengan mematuhi protokol kesehatan,” imbuh orang nomor satu di Jepara itu.
Andi menjelaskan jika tingkat kesembuhan pasien covid-19 di Kabupaten Jepara menempati tiga terbaik se-Jawa Tengah, setelah Purworejo dan Klaten. Total kasus positif Covid-19 sampai Senin (19/10/2020) sebanyak 1892 kasus dengan kesembuhan sebanyak 1609 atau sekitar 85,04 persen.
“Kita semua berharap agar Jepara kembali ke zona kuning, agar aktifitas masyarakat bisa semakin dilonggarkan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Kegiatan apel tiga pilar ini, kata Andi, juga sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tingkat desa. Tiga pilar desa, masing-masing kepala desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi garda terdepan dalam pencegahan covid-19.
“Harapannya ketiga pilar desa ini bergerak terus-menerus dan berkelanjutan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Sebab kini masyarakat sudah sering lupa jika masih dalam masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dian Kristiandi meminta kepada tiga pilar desa untuk saling menguatkan langkah, menyamakan visi dan kesepahaman dalam menghadapi pandemi ini. Selain itu juga harus menjaga kondusifitas dan stabilitas dengan tetap mengutamakan kesehatan masyarakat. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan dibutuhkan peran serta dari berbagi elemen,” tandas Andi.
Seperti diketahui, skor yang menentukan label warna suatu zona, yakni zona merah (risiko tinggi) bila suatu daerah mendapat skor 0 – 1,80. Zona oranye (risiko sedang) bila suatu daerah mendapat skor 1,81 – 2,40. Zona kuning (risiko rendah) bila suatu daerah mendapat skor 2,41 – 3,00. Zona hijau (tak ada kasus) bila suatu daerah tak tercatat kasus positif atau pernah terdapat kasus namun tidak ada penambahan kasus baru dalam 4 minggu terakhir dan angka kesembuhan 100 persen.