JEPARA – Sebanyak 52 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Jepara tahun 2021 mendatang akan mendapatkan bantuan rumah berbasis komunitas. Pembangunan bersama perumahan berbasis komunitas “Seguyup Rusunawa” ini akan dibangun diatas lahan di Desa Kedungcino Kecamatan Jepara. Hal ini terungkap dalam paparan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi di ruang kerjanya, Senin (19/10/2020).
Kepala Disperkim Jepara Ashar Ekanto mengatakan, sebanyak 52 MBR itu terpilih dari sekitar 450 orang yang mengajukan. Setiap MBR akan menerima bantuan sebanyak Rp.35 juta untuk pembangunan rumah. Sedangkan biaya pembelian tanah akan dibebankan kepada warga penerima dengan skema cicilan melalui perbankan.
“Untuk di lokasi Kedungcino tersebut, berdasarkan perhitungan, maka MBR akan membayar ke bank sebanyak Rp.500 ribu per bulan selama 10 tahun. Dibandingkan dengan perumahan-perumahan subsidi lainnya, angka ini jauh lebih terjangkau,” kata Ashar.
Penerima bantuan ini, kata Ashar, by name by address ditentukan oleh Dispekrim Propinsi Jawa Tengah setelah juga lolos BI Checking. Selain itu, penerima juga masuk data PBDT/DTKS. Lokasi perumahan ini berada di lahan seluas 8.926 m2 dengan tipe bangunan 36/72 (6×12) meter. “Dari ratusan pendaftar itu nanti akan masuk daftar tunggu untuk tahun-tahun berikutnya,” imbuh Ashar.
Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, program perumahan berbasis komunitas adalah salah satu inovasi kebijakan, strategi, serta program perumahan yang tengah didorong oleh pemerintah. Apalagi, masalah perumahan menjadi salah satu amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
“Komunitas-komunitas yang belum memiliki rumah memang kita pikirkan. Salah satunya dengan program bantuan perumahan berbasis komunitas ini,” kata Bupati.
Atas program ini, kata Bupati, pihaknya meminta kepada OPD terkait untuk mendukung kelancaran program ini. “Semua OPD harus nyengkuyung program ini sesuai dengan regulasi yang ada. Bila memang dibutuhkan kebijakan, maka dapat dikoordinasikan,” tandasnya.